TEMPO.CO, Bekasi - Hari ini adalah hari ke-12 warga desa memblokade Tempat Pembuangan Akhir atau TPA Burangkeng. Hingga pada hari yang menjadi tenggat akhir sebelum pemda setempat menyatakan akan membongkar paksa blokade, warga Desa Burangkeng bergeming.
Baca:
Bekasi Bahas Buka Paksa Blokade TPA Burangkeng Siang Ini
Ratusan warga desa, sebagian perempuan itu malah siaga menghalau setiap truk yang datang. "Pasti kami suruh balik lagi (kalau ada truk masuk ke TPA)," kata Ketua Tim 17 yang mewakili desa itu, Ali Gunawan, di Burangkeng, Jumat 15 Maret 2019.
Ali menegaskan, TPA Burangkeng tetap ditutup sampai dengan tuntutan masalah kesejahteraan masyarakat di Burangkeng dipenuhi. Tuntutan diajukan berbentuk bantuan langsung tunai, mengikuti apa yang diterima masyarakat sekitar Tempat Pembuangan Sampah Terpadu Bantargebang di Kota Bekasi.
"Angka kompensasi bau sampah tidak jauh beda dengan Kota Bekasi, sekitar Rp 300 ribu per bulan," kata Ali.
Baca:
Kabupaten Bekasi Gandeng Aparat Akan Buka Paksa TPA Burangkeng
Pemerintah Kabupaten Bekasi menego tuntutan uang tunai itu. Yang disodorkan adalah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah. Dalam pasal 25 disebutkan bahwa kompensasi dalam bentuk relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan, dan kompensasi dalam bentuk lain.
Tumpukan sampah di Pasar Induk Cibitung dampak dari penutupan TPA Burangkeng, Kamis 14 Maret 2019. Tempo/Adi Warsono
"Dalam aturan tidak disebutkan bahwa kompensasi bau sampah dalam bentuk uang tunai," kata Asisten Daerah 3 Bidang Administrasi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Suhup.
Tapi Suhup meyakinkan kalau pemerintah akan mengakomodir tuntutan warga di luar uang tunai, yaitu infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan. Tiga hal itu dijanjikannya menjadi prioritas pemda ke depannya mengingat Burangkeng menjadi lokasi pembuangan sampah se-Kabupaten Bekasi.
Baca:
TPA Burangkeng Ditutup, Pemerintah Tolak Kompensasi Uang Tunai
"Kami ingin memberikan perhatian khusus kepada Burangkeng," kata dia terlihat sungguh-sungguh.
Sedang di Bantargebang, kata Suhup, berbeda dengan di Burangkeng. Kompensasi uang tunai kepada warga tiga kelurahan di Bantargebang merupakan bantuan langsung tunai (BLT) dari Pemerintah DKI Jakarta. "Kota Bekasi sendiri tidak memberikan uang, tapi DKI karena membuang sampah di luar wilayah," kata dia menjelaskan.